Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai Kepolisian RI telah
melanggar hak konstitusional warga negara dengan tidak mengeluarkan izin
keramaian untuk pertunjukan seni. Hal ini disampaikan terutama terhadap
penolakan izin keramaian polisi yang didasarkan pada desakan kelompok
tertentu.
"Itu namanya negara kalah dengan preman. Tidak boleh
negara kalah dengan preman. Negara itu harus menjadi pelindung hak-hak
konstitusional warga negara," kata Mahfud Md di Gedung Mahkamah
Konstitusi beberapa waktu lalu.
Pernyataan Mahfud didasarkan pada
laporan band Slank yang telah mengalami pembatalan konser secara
tiba-tiba sejak 2008. Hal ini juga tampak jelas pada polemik yang
akhirnya membatalkan kedatangan dan konser penyanyi asal Amerika
Serikat, Lady Gaga.
"Sekarang ini band seperti Slank merasa
kesulitan dalam mengatur program jangka panjang, karena khawatir kalau
sudah diatur kontrak, tiket, dan lainnya tiba-tiba dibatalkan," kata
dia.
Menurut dia, pada saat penolakan izin, banyak orang yang
merasa dirugikan dengan keputusan sepihak dan mendadak tersebut. Ia
memaparkan beberapa yang dirugikan seperti penonton yang jumlahnya
ratusan hingga ribuan dan sudah membeli tiket. Selain itu, ini akan
merugikan event organizer dan pihak lain yang sudah membuat kontrak
pelaksanaan.
"Nanti kalau ada pertunjukan serius tiba-tiba polisi
ditelepon sedikit orang yang mengancam demo atau aksi kemudian
pertunjukan dibatalkan, itu melanggar hak konstitusional," kata Mahfud.
Menurut
dia, pemerintah melalui kepolisian memang memiliki tugas untuk menjaga
keamanan yang masuk dalam teknis operasional. Akan tetapi, prinsip
konstitusional dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak bisa dikurangi
dengan teknis operasional.
"Kalau ada benturan antara prinsip
kontitusional dan teknis operasinal yang dianggap bersumber dari
undang-undang, tentu dasar itu bisa digugat. Sekarang perlu dilihat
undang-undang mana yang dijadikan dasar pemerintah melarang sebuah
pertunjukan," kata dia.
Konser Lady Gaga bertajuk "Born This Way"
yang akan digelar pada 3 Juni 2012 batal karena tidak mendapat izin
kepoilisian. Rencana konser ini mendapat penolakan dan ancaman aksi dari
Front Pembela Islam, Majelis Ulama Indonesia, Forum Umat Islam (FUI),
dan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia (LABRI). Kepolisian RI
kemudian menolak izin promotor Lady Gaga, Big Daddy, dengan alasan
menjaga keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar