Get 4Shared Premium! TrialPay Referral Program

Kamis, 31 Januari 2013

SLANK ngadu ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai Kepolisian RI telah melanggar hak konstitusional warga negara dengan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk pertunjukan seni. Hal ini disampaikan terutama terhadap penolakan izin keramaian polisi yang didasarkan pada desakan kelompok tertentu.
"Itu namanya negara kalah dengan preman. Tidak boleh negara kalah dengan preman. Negara itu harus menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negara," kata Mahfud Md di Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Pernyataan Mahfud didasarkan pada laporan band Slank yang telah mengalami pembatalan konser secara tiba-tiba sejak 2008. Hal ini juga tampak jelas pada polemik yang akhirnya membatalkan kedatangan dan konser penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga.
"Sekarang ini band seperti Slank merasa kesulitan dalam mengatur program jangka panjang, karena khawatir kalau sudah diatur kontrak, tiket, dan lainnya tiba-tiba dibatalkan," kata dia.
Menurut dia, pada saat penolakan izin, banyak orang yang merasa dirugikan dengan keputusan sepihak dan mendadak tersebut. Ia memaparkan beberapa yang dirugikan seperti penonton yang jumlahnya ratusan hingga ribuan dan sudah membeli tiket. Selain itu, ini akan merugikan event organizer dan pihak lain yang sudah membuat kontrak pelaksanaan.
"Nanti kalau ada pertunjukan serius tiba-tiba polisi ditelepon sedikit orang yang mengancam demo atau aksi kemudian pertunjukan dibatalkan, itu melanggar hak konstitusional," kata Mahfud.
Menurut dia, pemerintah melalui kepolisian memang memiliki tugas untuk menjaga keamanan yang masuk dalam teknis operasional. Akan tetapi, prinsip konstitusional dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak bisa dikurangi dengan teknis operasional.
"Kalau ada benturan antara prinsip kontitusional dan teknis operasinal yang dianggap bersumber dari undang-undang, tentu dasar itu bisa digugat. Sekarang perlu dilihat undang-undang mana yang dijadikan dasar pemerintah melarang sebuah pertunjukan," kata dia.
Konser Lady Gaga bertajuk "Born This Way" yang akan digelar pada 3 Juni 2012 batal karena tidak mendapat izin kepoilisian. Rencana konser ini mendapat penolakan dan ancaman aksi dari Front Pembela Islam, Majelis Ulama Indonesia, Forum Umat Islam (FUI), dan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia (LABRI). Kepolisian RI kemudian menolak izin promotor Lady Gaga, Big Daddy, dengan alasan menjaga keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar