Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis drumer grup band "Padi", Surendro Prasetyo alias Yoyo, dihukum satu tahun penjara, namun berupa hukuman rehabilitasi. "Dihukum satu penjara karena terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan zat psikotropika golongan satu bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim. Menurut majelis hakim, vonis satu tahun penjara ini tidak dijalani, karena Yoyo diperintahkan untuk melakukan terapi medis dan sosial (rehabilitasi). Hal yang meringankan, kata Sapawi, Yoyo mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan sejak lama telah melakukan terapi sosial dan medis. Sementara hal yang memberatkannya adalah terdakwa sejak lama telah mengkonsumsi zat psikotropika tersebut dengan sengaja. Pengacara Yoyo, Herbin Siahaan, mengatakan pihaknya menerima terhadap semua putusan majelis hakim. "Kami tidak mengajukan keberatan," kata Herbin. Hal yang sama juga diungkapkan Yoyo yang menerima putusan itu. Namun dia mengharapkan majelis menjatuhkan putusan yang lebih ringan. "Sebenarnya saya mengharapkan lebih rendah dari itu," katanya.Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Yussie Cahaya dalam keterangannya masih fikir-fikir terhadap putusan itu. "Kami masih fikir-fikir," kata Yussie menjawab pertanyaan majelis hakim.Sebelumnya JPU menuntut Yoyo 15 bulan penjara. Yoyo ditangkap polisi pada 27 Februari 2010 dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar